Pembinaan dunia usaha nasional diarahkan untuk menciptakan iklim dan tata hubungan yang mendorong kerjasama yang serasi antar Usaha Negara, Koperasi dan Usaha Swasta agar mampu memegang peran sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan adanya Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 Bab I Pasal 1 mengatur bahwa Kamar Dagang dan Industri adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian. Sedangkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri Bab IV Pasal 9 mengatur bahwa Kadin berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian. Kadin menaungi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang bersifat mandiri dan non profit memiliki fungsi dan peran sangat strategis dalam mengembangkan dan memajukan perekonomian bangsa dan negara.
Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atas, maka Kamar Dagang dan Industri Bali adalah satu wadah bagi pengusaha Bali dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Bali yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah Provinsi Bali dalam bidang perekonomian. Kamar Dagang dan Industri Bali merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Bali dan antara pengusaha Bali dan Pemerintah Bali mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, jasa dan masalah-masalah perekonomian Bali dalam arti luas.
Sejarah kelahiran Kamar Dagang dan Industri Bali, berawal dari diselenggarakannya Musyawarah Pengusaha Bali Tahun 1975 di Denpasar yang dihadiri oleh lembaga/badan, tokoh-tokoh pengusaha, serta para pelaku ekonomi Bali dan bersepakat membentuk satu wadah Organisasi Pengusaha yang diberi nama “Kamar Dagang dan Industri Bali”. Saat ini Kamar Dagang dan Industri Bali membawahi 9 (Sembilan) Kamar Dagang dan Industri Kabupaten/Kota seluruh Bali dan lebih kurang 30 (tiga puluh) Asosiasi/Himpunan/Gabungan yang merupakan Anggota Luar Biasa (ALB). Jumlah anggota Kamar Dagang dan Industri Bali tahun 2014 lebih kurang berjumlah 220 pengusaha yang mendaftar dan tersebar pada Kamar Dagang dan Industri Kabupaten/Kota di seluruh Bali. Namun demikian seiring perjalanan waktu dan tidak dipersyaratkannya lagi KTA-B Kadin dalam tahapan proses Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang ditangani oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Bali, maka keanggotaan Kadin Bali dari tahun ke tahun selalu mengalami penurunan secara drastis.